Selain Travel Gelap, Berikut Korban Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Selain Travel Gelap, Berikut Korban Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Selasa, 18 Mei 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia berhak untuk mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.

Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan. Satu diantaranya, bagi pengguna jasa transportasi tidak resmi atau travel gelap.

Baca juga: Pengemudi Truk Oleng Ditangkap, yang Merekam Juga Harus Kena Hukuman

Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

"Selalu disampaikan oleh pak Dirjen Darat bahwa travel gelap itu tidak dijamin oleh Jasa Marga, itu benar sekali. Jadi Kalau terjadi kecelakaan, khususnya tunggal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo belum lama ini.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa kategori korban kecelakaan lain yang juga tidak berhak mendapat santunan dimaksud, antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

Maka, secara umum Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk para korban dengan kategori:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja secara langsung atau daring di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian