Dianggap Sepele, Ini Pentingnya Sabuk Pengaman buat Penumpang Bus - Kompas.com
Selasa, 16 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dianggap Sepele, Ini Pentingnya Sabuk Pengaman buat Penumpang Bus

Minggu, 9 Mei 2021 | 15:01 WIB
Sabuk pengaman kursi busDOK. PERPALZ TV Sabuk pengaman kursi bus

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini memang belum banyak Perusahan Otobus (PO) yang menyediakan fasilitas sabuk pengaman (seatbelt) untuk penumpang bus. Padahal fungsi sabuk pengaman sangat penting, bukan hanya untuk pengemudi namun juga untuk penumpang.

Baca juga: Bahas Kabin Toyota Innova Langka yang Cuma 50 Unit di Dunia

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, banyak korban kecelakan bus yang fatal disebabkan karena tidak adanya sabuk pengaman yang dipasangkan di bangku penumpang.

"Itu sebenarnya sangat penting sekali, ada contoh kasus kecelakaan ketika menabrak, penumpang terbang di dalam kabin bus dan terbentur bahkan sampai keluar bus karena dia tidak terlindungi," kata Wildan kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2021).

Sabuk pengaman dua titik di bushaltebus.com Sabuk pengaman dua titik di bus

Ketika kendaraan sedang melaju ada dua gerak yang sedang bekerja, yakni gerak rotasi dan gerak translasi.

Jadi ketika gerak rotasi berhenti (terjadi Kecelakan) maka gerak translasi masih berjalan yang mengakibatkan penumpang yang ada di dalam terdorong maju.

Baca juga: PO Rosalia Indah Tambah Bus Tingkat Saat Larangan Mudik 2021

"Sebenarnya sudah ada aturan tentang perusahaan harus memasang sabuk pengaman untuk penumpang bus, namun masih banyak perusahaan yan belum menerapkan itu. Harusnya kendaraan yang tidak memiliki sabuk pengaman tidak lolos inspeksi," ucap Wildan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.

Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Sabuk pengaman tiga titik di bus Legacy SR1karoseri-id.com Sabuk pengaman tiga titik di bus Legacy SR1

Wildan menambahkan, sabuk pengaman yang cukup aman bagi penumpang bus yakni dengan sabuk pengaman dua titik.

Sedangkan untuk pengemudi bus harus menggunakan sabuk pengaman dengan tiga titik.

Baca juga: Tidak Terdampak Pandemi, Ini Mobil Bekas Paling Dicari

"Aturan itu sudah ada sejak lama dari tahun 2015, namun sampai sekarang masih banyak yang belum menerapkan aturan tersebut, padahal fungsinya sangat penting," kata Wildan.

Wildan berharap perusahaan angkutan umum melengkapi fasilitas keamanan penumpang dengan menambah sabuk pengaman. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah korban jiwa akibat kecelakaan transportasi umum seperti bus.

Penulis: Arif Nugrahadi
Editor : Azwar Ferdian