Mengapa Menyalip dari Kiri Itu Dilarang - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mengapa Menyalip dari Kiri Itu Dilarang

Jumat, 2 April 2021 | 10:22 WIB
Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan raya tentu akan bertemu dengan berbagai karakter orang. Misalnya ada saja yang lambat di lajur kanan sehingga menghalangi jalan dan ingin menyalipnya dari kiri.

Perlu diketahui, menyalip seharusnya dari kanan dan sudah ditulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 1. Selain melanggar aturan, menyalip dari kiri lebih berisiko pada bahaya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika mau menyalip dari kiri, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

Ilustrasi motor menyalip mobilvisordown.com Ilustrasi motor menyalip mobil

“Mendahului itu risikonya tinggi. Kalau mau mendahului, ingat dulu, kalau enggak penting, enggak aman, enggak perlu, lebih baik enggak usah,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Kemudian biasakan juga sebelum mendahului kendaraan lain, jangan terjebak pada posisi blind spot. Misalnya dengan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, sangat sulit melihat jelas ke depan.

“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.

Baca juga: Hyundai Alcazar, Calon SUV Murah Korea Pesaing Rush

Jika memaksa menyalip dengan kondisi mobil mepet lalu dari kiri, sangat rawan terjadi tabrakan jika tiba-tiba ada orang menyeberang atau kendaraan lain dari sisi kanan. Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan.

“Menyalip dari kanan memang belum tentu bebas dari blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Yang penting saat nyusul atau pindah lajur, harus dengan pertimbangan yang matang,” ucapnya.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan