Catat Tarif dan Cara Mendapatkan Layanan Derek di Jalan Tol - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Catat Tarif dan Cara Mendapatkan Layanan Derek di Jalan Tol

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:02 WIB
Ilustrasi derek mobilombro Ilustrasi derek mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di ruas bebas hambatan atau jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil telah menempuh perjalanan cukup jauh.

Dalam keadaan ini, tentunya pemilik harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Satu diantaranya melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Tapi sayangnya, tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.Foto Humas Polda Jabar Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.

Pada kasus tertentu, pengemudi malah memanggil jasa derek non resmi sehingga tarif yang dikenakan untuk menyelamatkan kendaraan tercinta sangatlah tinggi dari tempat kejadian.

Dijelaskan Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti sebenarnya PT Jasa Marga selaku operator memiliki fasilitas derek yang disediakan, ada yang gratis maupun berbayar.

Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di dalam kawasan jalan tol. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.

Sementara fasilitas derek berbayar, pemilik atau pengemudi bakal diantar sampai bengkel terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Baca juga: Benarkah Wanita Lebih Konsen Saat Berkendara Dibanding Pria?

Derek Mobilombro Derek Mobil

Lebih rinci, berikut traif pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.

- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.

- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

Baca juga: Aplikasi Baru Jasa Marga, Bisa Cek Tarif dan Pesan Derek Online

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.

- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.

- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

Adapun cara menggunakan jasa derek resmi, Anda dapat menghubungi layanan Jasa Marga di 14080. Pelayanan ini tersedia selama 24 jam.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan