Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik

Rabu, 10 Maret 2021 | 14:02 WIB
Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021)

Bogor, KOMPAS.com - Wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.

Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang berlaku dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca juga: Lalu Lintas Kembali Padat, Bogor Kembali Kaji Aturan Ganjil Genap

Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib bawa surat keterangan hasil rapid antigent yang berlaku nimimal 3x24 jam.Foto: Satlantas Polres Bogor Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib bawa surat keterangan hasil rapid antigent yang berlaku nimimal 3x24 jam.
 

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulis flyer resmi Satlantas Polres Bogor dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, pada 9-22 Maret 2021.

Baca juga: Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli

Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021)

Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menujuk Puncak, Bogor.

Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.

Penulis: Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana