Saran PO Bus Berantas Angkutan Ilegal di Jalanan - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Saran PO Bus Berantas Angkutan Ilegal di Jalanan

Kamis, 4 Februari 2021 | 15:22 WIB
Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian angkutan ilegal atau travel gelap masih saja terjadi di Indonesia. Bahkan belum lama ini, travel gelap dijadikan modus perampokan seorang wanita di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tentu saja adanya travel gelap tentunya meresahkan masyarakat karena dijadikan sebagai modus kejahatan.

Selain itu juga travel gelap sudah merugikan para perusahaan otobus (PO) yang resmi atau memiliki izin operasi.

Pemilik dari PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali memberikan usul bagiaman untuk mengurangi adanya travel gelap ini.

Pertama pengusaha PO bus di daerah dilibatkan untuk memantau adanya travel gelap ini, baik online maupun offline atau di lapangan.

Baca juga: Beredar Desain Yamaha X-Ride 155 untuk Tandingi Honda ADV 150

Polda Metro Jaya berhasil amankan ratusam travel gelaphttps://twitter.com/tmcpoldametro Polda Metro Jaya berhasil amankan ratusam travel gelap

“Setiap hari pasti ada iklan (travel gelap) di group media sosial. Bila ada yang jualan angkutan gelap, kita beli tiketnya, laporkan lalu ditindak,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Jadi yang turut mengawasi adanya travel gelap bukan petugas saja, karena kalau diawasi petugas saja repot. Selain itu, petugas juga kadang tidak serius untuk menindak travel gelap karena tidak menyangkut penghasilannya.

“Lain ceritanya dengan pengusaha, agen dan karyawan PO bus, adanya travel gelap langsung terdampak,” kata Anthony.

Baca juga: Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Perusakan Bisa Menuntut Balik

Dibutuhkan adanya kolaborasi antara direktorat perhubungan dengan kepolisian, sehingga bisa menindak travel gelap. Kemudian dibuatlah satgas yang mengawasi baik online dan offline.

“Satgas ini gabungan antara pengusaha, dishub, dan polisi sebagai penindak. PO bus yang ada di daerah biar menjadi mata dan telinga di jalanan maupun online lalu laporkan,” ucapnya.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Azwar Ferdian