Ini Alasan Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ini Alasan Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 24 November 2020 | 11:22 WIB
Beberapa siswa yang terjaring rasia saat mengeluarkan motor dari kantong-kantong parkir diluar sekolahKOMPAS.com/wijaya kusuma Beberapa siswa yang terjaring rasia saat mengeluarkan motor dari kantong-kantong parkir diluar sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggencarkan sosialisasi larangan bagi pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah, dinilai cukup bagus.

Selain untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memiliki persyaratan serta kemampuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

“Definisi pengemudi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, bahwasanya SIM merupakan syarat bagi setiap orang ketika mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.

“Dan salah satu persyaratan untuk permohonan mendapatkan SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Sementara para pelajar banyak yang berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memiliki SIM,” ucapnya.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018). KOMPAS.com/HAMZAH Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).

Budi juga mengatakan, sesuai pasal 81 ayat (1) dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Sementara dalam ayat (2) di pasal yang sama dijelaskan mengenai syarat usia ditentukan paling rendah 17 th untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

“Sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di Jalan,” tuturnya.

SIM juga sebagai bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.

Menurutnya, selama belum memiliki SIM pelajar belum bisa dikatakan layak untuk mengendarai kendaraan roda dua.

Petugas Satlantas Polres Jember, Jawa Timur, mengamankan motor pelajar yang tidak dilengkapi surat- surat, Rabu (11/9/13)KOMPAS.com/ Ahmad Winarno Petugas Satlantas Polres Jember, Jawa Timur, mengamankan motor pelajar yang tidak dilengkapi surat- surat, Rabu (11/9/13)

Selama ini pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak pelajar relatif cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian bagi semua.

Fenomena pelajar menggunakan sepeda motor relatif membahayakan keamanan dan keselamatan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga tumbuh dan berkembanganya anak sebagai aset Bangsa ke depan.

“Pelajar harus dijaga dari perbuatan pelanggaran hukum,dijaga keamanan dan keselamatannya, diajak untuk menjaga ketertiban lingkungan sehingga menjadi pelajar yang tumbuh dan berkembang dengan disiplin sebagai modal utama,” ucapnya.

Penulis: Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana