Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Dorong "Network Sharing" dan 5G - Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Dorong "Network Sharing" dan 5G

Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/10/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/10/2020).

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.

Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing. Hal tersebut disampaikan Johnny di konferensi virtual yang digelar Selasa (6/10/2020) sore.

"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.

Baca juga: Operator Berbagi Jaringan, Apa Saja Hambatannya?

Sumber daya macam infrastuktur sendiri, menurut Johnny, sejatinya dibangun oleh masing-masing pelaku industri dan memakan biaya.

Namun, dengan adanya network sharing, industri telekomunikasi diklaim dapat berjalan dengan lebih efisien dan optimal, sehingga bisa bersaing dengan industri telekomunikasi global. 

Menerapkan tarif batas atas dan bawah

Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.

Baca juga: Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan Network Sharing

Dengan adanya network sharing dan batas tarif tersebut, nantinya para penyelenggara telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, demi menghadirkan satu teknologi teranyar, salah satunya adalah 5G.

Menurut Johnny, teknologi 5G sendiri sejatinya membutuhkan pita frekuensi 100 MHz untuk memberikan layanan yang optimal, yang bisa diselesaikan dengan cara kerja sama antar penyelenggara telekomunikasi.

"Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan “true-5G”, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," imbuh Johnny.

Adapun dampak dari kerja sama ini, di samping membuat layanan 5G lebih optimal, juga diklaim mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di Industri 4.0, sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Bill Clinten
Editor : Reska K. Nistanto