Instagram Diduga "Intip" Pengguna Lewat Kamera Ponsel, Facebook Digugat - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Instagram Diduga "Intip" Pengguna Lewat Kamera Ponsel, Facebook Digugat

Sabtu, 19 September 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi Facebook dan Instagramcnet.com Ilustrasi Facebook dan Instagram

KOMPAS.com - Facebook Inc. kembali menghadapi gugatan baru, lantaran dituding telah memata-matai pengguna Instagram melalui kamera yang terpasang pada aplikasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Instagram asal New Jersey bernama Brittany Conditi ke pengadilan hukum federal di San Francisco, AS pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Dalam gugatannya, Conditi menuding bahwa Instagram ingin menghimpun data pengguna secara diam-diam menggunakan kamera yang terpasang pada aplikasi.

Tuntutan itu menyusul pada laporan bulan Juli lalu, yang menyebut bahwa Instagram diduga telah "mengintip" pengguna dengan cara mengakses fitur kamera pada perangkat iPhone secara diam-diam.

Baca juga: Instagram Dituntut karena Kumpulkan Data Wajah Pengguna Tanpa Izin

"Dengan memperoleh data-data pribadi yang sangat privasi ini, Instagram dan Facebook ingin mengumpulkan data tersebut untuk dijadikan bahan penelitian riset pasar", tulis isi gugatan tersebut.

Dihimpun KompasTekno dari Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Facebook pun membantah dan mengatakan bahwa tudingan itu tidaklah benar.

Tudingan terkait pencurian data pribadi yang dilakukan oleh Instagram bukanlah pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Instagram disebut telah mengumpulkan data biometrik pengguna secara diam-diam menggunakan teknologi tagging (penanda) foto yang dimiliki Facebook.

Baca juga: Pendiri Instagram Jadi Kandidat CEO TikTok

Tuntutan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California pada tanggal 10 Agustus 2020. Dalam tuntutan itu, Facebook disebut mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna Instagram.

Praktik ini dianggap telah melanggar hukum privasi di Illionis, Amerika Serikat dan aturan pelarangan pengambilan data biometrik.

Menurut hukum tersebut, Facebook terancam denda 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta) per pelanggaran atau 5.000 dollar AS (sekitar Rp 74 juta) apabila terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan.

Penulis: Conney Stephanie
Editor : Reska K. Nistanto
Sumber: Straits Times