Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan - Kompas.com
Selasa, 2 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan

Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan berupa kuota internet gratis kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Rencananya bantuan tersebut akan dibagikan selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang berlangsung mulai bulan September hingga Desember 2020.

Setiap bulan, siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB. Para mahasiswa dan dosen pun juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.

Baca juga: Cara Beli Kuota Internet Belajar Online Telkomsel, XL, Axis, dan Tri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, program bantuan ini dilakukan sebagai upaya guna membantu masyarakat yang mengalami kendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh.

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laman Kemendikbud, Jumat (28/8/2020).

Berasal dari dana Program Organisasi Penggerak (POP)

Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun. Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem.

Baca juga: Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Bisa Dibeli hingga Akhir Desember

Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Sedangkan untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak, yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.

Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.

Baca juga: Kuota Belajar Online 10 GB Rp 10, Bisa Zoom Meetings dan Google Meet Berapa Jam?

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto