Beban Pengemudi Bus AKAP Lebih Berat dari Mengemudikan Mobil - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Beban Pengemudi Bus AKAP Lebih Berat dari Mengemudikan Mobil

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:02 WIB
sopir busKompas.com/Fathan Radityasani sopir bus

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki trayek yang jauh dan waktu tempuh yang lama. Agar bisa lebih cepat sampai tujuan, biasanya pada satu bus memiliki dua pengemudi.

Jadi saat pengemudi yang pertama merasa lelah, bisa digantikan dengan driver ke dua agar perjalanan tetap bisa berjalan dan tidak terlalu lama. Lalu kapan pengemudi bus AKAP ini beristirahat?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, bus termasuk pada kendaraan besar. Secara fisik, menyetir kendaraan tersebut lebih berat dibanding mobil biasa.

Baca juga: Bus Tronton Bermanuver dengan Ban Belakang Ikut Berputar

sopir busKompas.com/Fathan Radityasani sopir bus

“Pengemudi harus menjaga keseimbangan dan visibilitasnya. Sehingga durasi mengemudi sebaiknya dibatasi tiga sampai empat jam maksimal,” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Bus biasanya memiliki gejala limbung yang besar, hal ini membuat fisik pengemudi terkuras. Sehingga keseimbangan pengemudi mudah hilang, karena harus menyesuaikan tubuhnya melawan gaya gravitasi saat menikung maupun jalan bergelombang.

“Kemudian, blind spot pada bus itu besar, sehingga pengemudi secara berkala melihat ke spion kanan dan kiri, depan bawah, dan spion tengah. Hal ini yang membuat kerja mata lebih berat,” kata Sony.

Baca juga: Soal Jatah Mesin Terpakai di MotoGP, Posisi Yamaha Mengkhawatirkan

Sony mengatakan, melirik spion yang ada di bus lebih butuh tenaga daripada mobil kecil biasa. Melihat ke spion bus butuh waktu yang lebih lama dan menguras tenaga. Selain itu, waktu istirahat bus juga sudah diatur dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 29 Tahun 2015 tentang SPM pada bus AKAP, Pengemudi maksimal istirahat selama 15 menit setelah mengemudi selama dua jam berturut-turut.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan