Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia Harus Libatkan IKM Nasional - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia Harus Libatkan IKM Nasional

Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:21 WIB
Ilustrasi kendaraan listrikstanly Ilustrasi kendaraan listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

"Kemudian dalam pasal 8, disebutkan bahwa penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda dua dan/atau tiga pada 2019-2023 minimum sebesar 40 persen," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Sebelum Punya Mobil Listrik, Belajar Dahulu Cara Merawat Baterainya!

Pabrik mobil listrik PT Great Asia Link (Grain) di Surabaya, Jawa Timur, berkapasitas 80.000 unit per tahun. Grain adalah produsen mobil listrik merek nasional ELVI. Great Asia Link (Grain) Pabrik mobil listrik PT Great Asia Link (Grain) di Surabaya, Jawa Timur, berkapasitas 80.000 unit per tahun. Grain adalah produsen mobil listrik merek nasional ELVI.

Oleh karenanya, Kemenperin berharap dalam pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri ini dapat melibatkan industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi.

Beberapa di antaranya seperti di Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Gati menyatakan, sekarang ini, banyak IKM komponen otomotif yang telah menjadi bagian dari rantai suplai industri otomotif sebagai tier dua dan tiga.

“Kemudian pada tahun 2025, pemerintah menargetkan total produksi kendaraan listrik roda dua nasional sebanyak 2 juta unit,” ujar Gati.

Baca juga: Kredit Motor dan Mobil Listrik Bisa Tanpa DP

Motor listrik karya Katalis Company yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pameran di Macau, China, pada akhir Agustus ini, Senin (24/8/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian Motor listrik karya Katalis Company yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pameran di Macau, China, pada akhir Agustus ini, Senin (24/8/2020).

Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, para pembuat kendaraan listrik harus memperkenalkan produknya kepada masyarakat umum melalui keikutsertaan pameran modifikasi maupun otomotif.

Gati juga menegaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian