Diberi "Napas" 45 Hari, TikTok Ancam Gugat Pemerintah Trump ke Pengadilan - Kompas.com
Minggu, 7 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Diberi "Napas" 45 Hari, TikTok Ancam Gugat Pemerintah Trump ke Pengadilan

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:09 WIB
Ilustrasi TikTokandroidpolice.com Ilustrasi TikTok

 

KOMPAS.com - Desakan Donald Trump yang memaksa TikTok menjual bisnisnya ke perusahaan AS, membuat pihak TikTok bereaksi. TikTok dikabarkan berencana menggugat pemerintahan Trump dalam waktu dekat.

Kabar ini berasal dari seorang sumber yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Menurut sumber, TikTok akan melayangkan gugatan sekitar Selasa (11/8/2020) waktu setempat.

Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Distrik AS yang mewakili bagian selatan negara bagian California, AS, wilayah di mana salah satu kantor TikTok beroperasi.

TikTok beranggapan bahwa pemerintah AS tidak berlaku adil karena tidak memberikan TikTok kesempatan untuk merespon executive order yang dilayangkan beberapa hari lalu.

Pihak TikTok juga menilai alasan pemerintah AS memblokir TikTok karena masalah keamanan nasional tidaklah berdasar.

"Perintah tersebut juga tidak memiliki temuan fakta dan hanya berdasar kepada anggapan tentang China yang telah beredar di masyarakat," kata sumber tersebut, sebagaimana dikutip KompasTekno dari NPR, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Trump Beri Waktu 45 Hari bagi TikTok dan WeChat Serahkan Bisnis ke AS

Pemerintah AS menolak memberikan komentar terkait tuntutan yang dilayangkan TikTok ini. Namun, juru bicara Gedung Putih, Judd Deere, memastikan bahwa pemerintah AS berkomitmen untuk melindungi masyarakatnya dari segala ancaman yang berbahaya bagi keamanan nasional.

"Pemerintah AS berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari semua ancaman dunia siber terhadap sejumlah infrastruktur, kesehatan dan keselamatan publik, serta keamanan ekonomi dan nasional kami," kata Judd.

Sebelumnya, Trump dikabarkan telah menandatangani surat perintah resmi terkait larangan penggunaan aplikasi TikTok dan aplikasi pesan WeChat yang juga dimiliki oleh perusahaan asal China, Tencent.

Trump kemudian menjelaskan bahwa pemerintah AS memberikan tenggat waktu hingga 45 hari sampai 15 September mendatang kepada ByteDance dan Tencent untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya kepada perusahaan AS.

Baca juga: Induk Perusahaan TikTok Tuduh Facebook Plagiat

Tak hanya itu, Trump juga akan memboikot segala transaksi apa pun, termasuk fitur transfer uang, dari aplikasi buatan ByteDance dan Tencent itu, apabila melewati batas waktu 45 hari, atau 15 September 2020.

Penulis: Bill Clinten
Editor : Yudha Pratomo
Sumber: NPR