Operasi Patuh Jaya Banyak Jaring Biker Lawan Arus, Segini Dendanya - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Operasi Patuh Jaya Banyak Jaring Biker Lawan Arus, Segini Dendanya

Senin, 27 Juli 2020 | 17:41 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama empat hari Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan kepada 18.156 pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang melakukan pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dari sekian banyak pelanggaran rupanya melawan arus jadi yang paling banyak terjadi. Namun secara keseluruhan, tidak semua pelanggaran mendapat sanksi tilang.

“Hasil Anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat. Jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran,” ucap Fahri, saat dihubungi (27/7/2020).

Baca juga: Foto Viral Setruk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Ia juga menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Sedangkan jenis pelanggaran dengan jumlah tertinggi adalah melawan arus.

“Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran,” kata Fahri.

Sebelumnya pada hari pertama operasi, pelanggaran terbanyak juga masih banyak datang dari pengendara bermotor. Di mana jenis pelanggaran terbanyak berupa melawan arus dengan jumlah 573 kasus.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Sudah Koleksi 50 Poin

Para pengendara motor melawan arah di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).SANDRO GATRA/KOMPAS.com Para pengendara motor melawan arah di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

“Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 ayat 1, denda maksimal Rp 500.000,” ujar Fahri.

Pihak kepolisian pun terus melakukan tindakan pencegahan, salah satunya melalui Operasi Patuh Jaya 2020 yang fokus dengan 15 jenis pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawas arus,” tuturnya.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian