Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang - Kompas.com
Rabu, 17 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang

Kamis, 23 Juli 2020 | 13:31 WIB
Petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP-WH melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2020). Razia masker ini ditingkatkan untuk menekan angka paparan Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat dalam sepekan terakhir, dengan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 menjadi 66 orang, satu di antaranya warga negara asing (WNA).KOMPAS.com/RAJA UMAR Petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP-WH melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2020). Razia masker ini ditingkatkan untuk menekan angka paparan Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat dalam sepekan terakhir, dengan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 menjadi 66 orang, satu di antaranya warga negara asing (WNA).

SURABAYA, KOMPAS.com - Operasi patuh 2020 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Polda Jawa Timur (Jatim).

Razia kendaraan yang dimulai Kamis (23/7/2020) akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 5 Agustus 2020.

Untuk di wilayah Jatim, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penindakan untuk pelanggar pun tidak langsung dilakukan ketika terjadi pelanggaran.

Melainkan ada pertimbangan tersendiri perlu tidaknya pelanggar mendapatkan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Momen Idul Adha, Lalu Lintas di Jateng Diprediksi Meningkat

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sama halnya dengan daerah lainnya, Operasi Patuh Semeru 2020 ini sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Selain itu juga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kesemrawutan jalanan, itu yang akan ditindak,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Hanya saja untuk Operasi Patuh Semeru yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, Pranatal menambahkan, penindakan tidak langsung diberikan kepada para pelanggar.

Tetapi, akan melalui pendekatan, upaya preemtif, preventif dan juga persuasif. Jika pelanggaran sudah berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal baru dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

“Operasi Patuh Semeru kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif,” tuturnya.

Wadirlantas menambahkan, upaya ini tidak lain adalah untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan di check point Cepu 8, Sabtu (30/5/2020) malam yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan di check point Cepu 8, Sabtu (30/5/2020) malam yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

“Sasaran Operasi Patuh Semeru adalah menyasar segala bentuk yang berpotensi menyebabkan gangguan, ambang gangguan dan juga gangguan nyata yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Di samping itu, Operasi Patuh Semeru ini juga untuk mencegah penularan virus Corona di wilayah Jatim.

Maka dari itu, setiap pengendara kendaraan bermotor pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

Baca juga: Selama Operasi Patuh 2020, Pengendara Tanpa Masker Bakal Ditilang?

Salah satunya adalah dengan menggunakan masker dan menghindari kerumunan pada suatu tempat.

“Kegiatannya penegakan hukum lalu lintas dan melakukan upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 kepada aktivitas pengemudi/pengendara di jalan raya. Misalkan memperingatkan penggunaan masker, physical distancing dalam kendaraan dan sebagainya,” tuturnya.

Penulis: Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana