Sambut New Normal, Truk ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan Tol - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sambut New Normal, Truk ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan Tol

Senin, 8 Juni 2020 | 12:21 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru masih menghadirkan sejumlah kebijakan di bidang transportasi.

Salah satunya, terkait dengan keberadaan truk yang melebihi batas maksimal kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).

Truk-truk tersebut masih diberikan kelonggaran di masa normal baru untuk tetap melintas di ruas tol hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk perlakuan terhadap truk ODOL masih tetap sama seperti sebelumnya. Pengecualian itu dengan memberikan kelonggaran dan tidak melakukan pembatasan untuk sementara waktu.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

Sebagai pertimbangannya adalah keberadaan truk tersebut berkaitan dengan distribusi logistik ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sehingga, dengan adanya kelonggaran yang diberikan tersebut diharapkan bisa semakin memperlancar distribusi logistik ke daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko SasonoHumas Kemenhub Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono

“Untuk truk ODOL selama new normal masih tetap kami berikan kelonggaran boleh melintas di ruas tol ini kan untuk distribusi logistik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Sambodo menambahkan, dengan lancarnya distribusi logistik tersebut diharapkan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini bisa tercukupi dengan harga yang terjangkau.

“Arus logistik kita lancarkan agar distribusi lebih cepat sampai dengan harapan barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah,” katanya.

Baca juga: Belum Semua Pengendara Ojol Pakai Partisi Pembatas dengan Penumpang

Kelonggaran ini, kata Sambodo, akan terus diterapkan selama kondisi pandemi Corona belum berakhir.

Tetapi, jika nantinya kondisi sudah berangsur kembali dan pandemi sudah berakhir maka aturan akan diterapkan kembali.

“Selama ini masih pandemi akan tetap diberikan kelonggaran, tetapi nanti jika kondisi sudah kembali normal aturan juga kembali diperketat,” ucapnya.

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Pemerintah sendiri sebelumnya sudah berencana akan melakukan pelarangan truk ODOL melintas di jalan tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada tahun ini sudah tidak ada lagi truk yang melebihi batas kapasitas atau ODOL di jalan tol.

Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan

Kebijakan ini tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalan tol.

“Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait truk ODOL di jalan tol, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Jika sekarang diperingatkan ke depan melanggar mereka harus keluar jalan tol,” katanya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana