Pahami Aturan Saat Touring, Jangan Arogan di Jalan - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pahami Aturan Saat Touring, Jangan Arogan di Jalan

Jumat, 5 Juni 2020 | 18:11 WIB
Touring Honda PCX di BaliAloysius Gonsaga AE/Kompas.com Touring Honda PCX di Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit para biker yang menghabiskan waktunya untuk melakukan touring ke sejumlah tempat, terutama saat musim liburan.

Touring bermotor memang mengasyikan, namun yang perlu diperhatikan ialah jangan sampai arogan di jalan raya.

“Meskipun dikawal oleh polisi yang memiliki hak diskresi yang sudah diatur dalam UU, rombongan harus memiliki etika karena bagaimanapun jalan raya ialah milik publik, dan fasilitas publik,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.

Baca juga: Banyak yang Belum Paham Fungsi Tombol Pengunci Tuas Transmisi Matik

Artinya, jika para biker touring tidak dikawal polisi maka mereka tidak ada hak prioritasnya. Harus memperhatikan rambu-rambu yang ada, sebab tanda-tanda yang dibuat saat touring hanya berlaku untuk kelompok tersebut.

Touring Honda CBR250RR ke HBD Touring Honda CBR250RR ke HBD

“Kalau dikawal masih memiliki hal prioritas dengan catatan polisi menggunakan hak diskresinya. Tapi kembali lagi, kalau masyarakat sipil yang dikawal maka yang dikawal masuk dalam prioritas ketujuh,” kata Jusri.

Aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas sudah tercantum dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Bluebird Tak Tertarik Pakai Partisi di Mobil

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hal utama untuk didahulukan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian