Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19 - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

Jumat, 15 Mei 2020 | 07:02 WIB
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan izin transportasi umum untuk beroperasi kembali guna melayani orang dengan kriteria khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, dengan izin operasional terbatas yang ditandai melalui stiker khusus pada bus antarkota antara provinsi (AKAP), serta syarat berat yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk calon penumpang, ternyata masih bisa "digocek" oleh sebagian oknum.

Mulai dengan adanya pemalsuan stiker untuk operasional bus AKAP, sampai maraknya peredaran jual beli secara online surat keterangan sehat dari dokter dan bebas Covid-19.

Baca juga: Ini Daftar Tujuan Bus AKAP yang Sudah Beroperasi, Jawa dan Sumatera

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah meminta agar hal tersebut bisa ditangani dan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

"Kami sebagai penyedia transportasi berharap hal semacam ini tidak terjadi. Hal ini penting agar penumpang yang masuk dalam kriteria yang boleh bepergian betul-betul dalam kondisi sehat dan dapat melakukan perjalanan dengan aman tanpa potensi penularan," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk stiker izin operasi yang kabarnya sudah banyak dipalsukan dan disalahgunakan untuk mengakali bawa penumpang mudik, menurut Adita, akan ada upaya untuk melakukan penyelidikan.

"Jika ditemukan pemalsuan saat pengecekan di titik keberangkatan, kami bersama tim gabungan akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga terkait isu pemalsuan stiker, itu akan kami akan lakukan investigasi lebih lanjut," kata Adita.

Baca juga: Aturan Tidak Jelas, Pengusaha Bus Minta Ketegasan soal Bebas Covid-19

Diketahui, Kemenhub memberikan tanda berupa stiker bagi bus yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di tengah larangan mudik akibat Covid-19. Stiker tersebut sudah dilengkapi dengan barcode untuk mempermudah pengecekan petugas di lapangan.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, Kemenhub sudah memberikan izin bagi 36 perusahaan otobus (PO), dengan total armada yang beroperasi sebanyak 300 unit. Semua bus diizinkan membawa penumpang ke luar daerah hanya dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Penulis: Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan