Kemenhub Kecam Truk ODOL yang Memanfaatkan Pandemi - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kemenhub Kecam Truk ODOL yang Memanfaatkan Pandemi

Jumat, 17 April 2020 | 09:02 WIB
Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi KOMPAS.com/Rully R. Ramli Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Kondisi ini diterapkan sebagai upaya untuk mencegah meluasnya pandemi virus corona (Covid-19) terutama pada kawasan berstatus zona merah.

Seperti diketahui, dengan adanya PSBB maka hampir semua sektor dibatasi aktivitasnya, termasuk dalam transportasi.

Namun, kondisi ini ternyata membuka peluang bagi pengusaha logistik dan pemilik barang untuk mengoperasikan kembali truk over dimension over loading (ODOL).

Terlebih dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak ada regulasi yang spesifik mengenai pengaturan truk logistik dan barang yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca juga: Ada Untungnya Beli Mobil Bekas di Tengah Pandemi

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali mengingatkan agar pengusaha dan pemilik barang tahu diri dan tak memanfaatkan kondisi pandemi ini, yang bisa menimbulkan risiko.

"Masalah ini memang serius harus ditanggapi, tapi kondisi sekarang semua terfokus pada Covid-19. Kemarin saya sudah sempatkan bicara ke kepolisian untuk sebisa mungkin tidak kendur dalam pengawasan, termasuk sama rekan-rekan yang di lapangan," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Budi menjelaskan, juga sudah sempat memberikan arahan bagi Kepala Dinas Perhubungan dan menyebar surat edaran ke pemerintah daerah, terutama bagi wilayah yang menerapkan PSBB.

Baca juga: Polisi Mulai Data Pengemudi Bus, Truk dan Taksi buat Pemberian Insentif

Kendaraan berbagai jenis terjebak kemacetan panjang di jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/03). Jalan alternatif yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan di Jalan Raya Porong itu tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang lewat,sehingga justru menimbulkan kemacetan hingga lebih 6 Km. bisnis.com Kendaraan berbagai jenis terjebak kemacetan panjang di jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/03). Jalan alternatif yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan di Jalan Raya Porong itu tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang lewat,sehingga justru menimbulkan kemacetan hingga lebih 6 Km.

Lebih lanjut Budi meminta semua angkutan logistik jenis apapun diperbolehkan melintas dan beroperasi, namun tetap dengan klasifikasi yang sesuai ketentuan tanpa kelebihan muatan atau ODOL.

Sementara untuk pengusaha logistik dan pemilik barang, Budi mengingatkan komitmen serta perjanjian untuk tak lagi mengoperasikan truk ODOL.

"Buat pengusaha saya ingatkan lagi komitmenya, jangan sampai melanggar dan memanfaatkan kondisi. Perusahannya kan besar-besar, malu kalau sampai tak patuh dan justru memberikan contoh buruk di momen darurat seperti ini," ucap Budi.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan