Cara Pesan dan Tarif Taksi Listrik Hyundai Ioniq - Kompas.com
Sabtu, 20 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Cara Pesan dan Tarif Taksi Listrik Hyundai Ioniq

Rabu, 11 Maret 2020 | 06:32 WIB
Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di Bandara Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Januari 2020, Grab Indonesia meresmikan layanan taksi listrik yang menggunakan mobil Hyundai Ioniq. Konsumen yang ingin merasakan, untuk sementara hanya bisa dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Ridzki Kramadibrata, Presiden Grab Indonesia, mengatakan, pada tahap awal ada sektiar 20 unit taksi listrik yang dapat melayani konsumen.

Saat peluncurannya, Grab menjelaskan bahwa taksi listrik dapat ditemui konsumen di Terminal 3 dan terminal 2 bandara Soetta.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan Grab Indonesia meluncurkan 20 mobil listrik Hyundai Ioniq di Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12/2019) PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan Grab Indonesia meluncurkan 20 mobil listrik Hyundai Ioniq di Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12/2019)

Konsumen yang ingin pesan, pastikan telah memiliki aplikasi GrabCar, lalu pilih menu GrabCar Electric.

Kemudian melalui opsi GrabNow, konsumen bisa langsung memasukkan kode pengemudi taksi listrik untuk memulai perjalanan.

Untuk menikmati layanan ini, Grab Indonesia mematok harga lebih mahal hingga 15 persen dari GrabCar biasa.

Baca juga: Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di BandaraKOMPAS.com/Stanly Hyundai Ioniq resmi layani penumpang Grab di Bandara

“Kami akan ada penyesuaian tarif sedikit, dibandingkan GrabCar airport itu (lebih tinggi) sekitar 10 sampai 15 persen,” ujar Ridzki, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, tarif taksi online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

Batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Untuk wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana