Tips Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tips Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM

Senin, 7 Oktober 2019 | 10:33 WIB
Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, guna menunjukkan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan di jalan raya.

Namun dalam pembuatannya, masih sering masyarakat yang mengalami kesulitan. Alhasil, pemohon SIM harus melakukan tes berkali-kali untuk mendapatkan dokumen yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani serangkaian uji SIM.

Baca juga: Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIMKOMPAS.com/Ruly Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM

"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Sedangkan materi ujian praktik, lanjut Fahri dapat dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Kedua materi tersebut bisa diperoleh dan diakses secara online.

Denah urutan dari bagian awal pembuatan SIMGhulam Muhammad Nayazri Denah urutan dari bagian awal pembuatan SIM

Sebagai informasi, dalam pembuatan SIM peserta harus melewati dua tahap ujian meliputi tes tulis dan praktik. Kedua ujian itu saling berhubungan, yakni memastikan orang tersebut telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Baca juga: Ini Alasan Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM

Jika pemohon gagal pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon diperbolehkan mengulang setelah tenggang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

 

Anggota Sat Lantas Polres Semarang memberikan pemahaman tentang materi uji praktik SIM C kepada siswa SMK Negeri 1 Tengaran melalui Program Blusukan Ayo Berlatih, baru-baru ini.dok_satlantas.res.semarang. Anggota Sat Lantas Polres Semarang memberikan pemahaman tentang materi uji praktik SIM C kepada siswa SMK Negeri 1 Tengaran melalui Program Blusukan Ayo Berlatih, baru-baru ini.

Jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

"Belajar dan berlatih itu bisa dilakukan sendiri atau melaui bimbingan. Bisa juga melalui sekolah mengemudi yang kompeten. Pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," kata Fahri.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana