Ini Hak dan Kewajiban Menjadi Anggota Gaikindo - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ini Hak dan Kewajiban Menjadi Anggota Gaikindo

Senin, 19 Februari 2018 | 09:22 WIB
Honda mulai produksi Mobilio di pabrik kedua, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2014).Aris FH Honda mulai produksi Mobilio di pabrik kedua, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2014).

Jakarta, KOMPAS.com – Dibentuk pada 1969 Gabungan Industri Kendaraan bermotor, punya tujuan menjadi organisasi kelas dunia, profesional, dan independen. Mereka juga memainkan peran sebagai mitra Pemerintah, demi mengembangkan industri kendaraan bermotor nasional, agar sanggup berkompetisi di pasar internasional.

Di dalam negeri, Gaikindo memfasilitasi para anggotanya, berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah menyangkut industri otomotif. Sebenarnya, apa saja kewajiban dan hak yang diapatkan anggota sendiri di asosiasi tersebut.

Terkait dengan kewajibannya, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, kalau salah satu kewajiban utama dari anggota, adalah ikut membantu dan berupaya untuk memajukan Industri otomotif nasional.

“Kemudian memberikan berbagai informasi yang terkait dengan poin-poin tersebut, di antaranya data-data produksi, wholesales, retail serta ekspor. Data tersebut juga diperlukan oleh pemerintah untuk menentukan berbagai kebijakan industri otomotif nasional,” kata Kukuh kepada Kompas.com, Minggu (18/2/2018).

Baca juga : Merek Mobil Ini Bukan Lagi Anggota Gaikindo

Honda Civic Type R saat mejeng di GIIAS 2017.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Honda Civic Type R saat mejeng di GIIAS 2017.

Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo menambahkan, kalau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi anggota yaitu membayar iuran, duduk di kepengurusan, menghadiri rapat internal maupun dengan instansi pemerintah, kemudian menyampaikan masukan untuk kemajuan industri otomotif Indonesia.

Sementara terkait dengan hak anggota Gaikindo, Jongkie menyebutkan, mendapat informasi selengkap-lengkapnya mengenai industri otomotif Indonesia serta duduk di kepengurusan Gaikindo.

“Itu kira-kira hak dan kewajiban anggota dari Gaikindo,” ujar Jongkie.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan