Keluar dari Gaikindo, Mercedes-Benz Bisa Absen dari GIIAS? - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Keluar dari Gaikindo, Mercedes-Benz Bisa Absen dari GIIAS?

Senin, 19 Februari 2018 | 08:22 WIB
Mercedes-Benz E 350 Plug in Hybrid melantai di GIIAS 2017.Aditya Maulana/Otomania Mercedes-Benz E 350 Plug in Hybrid melantai di GIIAS 2017.

Jakarta, KOMPAS.com – Awal 2018 industri otomotif dalam negeri dikejutkan dengan hengkangnya Mercedes-Benz Indonesia, dari keanggotaan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Fakta ini terungkap melalui surat resmi pemberhentian yang dilayangkan pihak asosiasi, Kamis (15/2/2018).

Dengan tidak menjadi anggota lagi, merek asal Jerman ini otomatis terbebas dari kewajiban, salah antara lain membayar iuran dan menyerahkan data penjualan wholesales dan produksi. Namun, di sisi lain Mercy juga akan kehilangan khusus yang hanya dimiliki para anggota Gaikindo, salah satunya jadi peserta pameran yang digagas Gaikindo.

Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo kepada Kompas.com mengatakan, kesempatan untuk mengikuti pameran masih ada. Hanya saja, kalau masih tersedia lahan di lokasi pameran.

“Ikut GIIAS bisa saja, kalau ada lahan atau tempat yang tersisa. Kami mengutamakan anggota Gaikindo terlebih dahulu,” kata Jongkie, Minggu (18/2/2018).

Baca juga : Mercedes-Benz Resmi Keluar dari Gaikindo

Mercedes Benz.KompasOtomotif Mercedes Benz.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, di mana menyebut kalau kesempatan memang masih terbuka, meski tak lagi menjadi prioritas. Pasalnya status Mercedes-Benz Indonesia yang sudah bukan lagi anggota.

“GIIAS diutamakan bagi anggota, kalau masih ada tempat luang siapa saja bisa Ikut,” kata Kukuh.

Meski begitu, kembali ke kasus Mercedes-Benz Indonesia, Jongkie mengungkapkan kalau Mercedes-Benz diharapkan bisa kembali lagi menjadi anggota Gaikindo.

“Iya, itu harapan kami semua. Semoga pihak kantor pusat Jerman bisa menerima aturan-aturan yang ada di Indonesia,” kata Jongkie.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan