KY: Tahun Ini, 23 Hakim dan 3 Aparat Peradilan Bermasalah - Kompas.com
Jumat, 26 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KY: Tahun Ini, 23 Hakim dan 3 Aparat Peradilan Bermasalah

Kamis, 29 Desember 2016 | 17:28 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, tahun ini masih ada aparatur peradilan yang harus berurusan dengan penegak hukum.

Padahal, model sistem peradilan sudah diubah sejak era reformasi untuk meminimalkan perilaku menyimpang aparaturnya.   

“Dari bulan Januari sampai dengan September 2016, tercatat ada 28 aparat peradilan yang perkaranya terpublikasi media. Terdiri dari 23 hakim dan lima pejabat pengadilan,” kata Farid saat diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun 2016: Membela Kaum Mustadh’afin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Kondisi ini, kata dia, relatif tak berubah sejak era Orde Baru. Menurut Farid, kasus yang hampir serupa juga terjadi di era sebelum reformasi bergulir.

(Baca: KY Sebut Turunnya Jumlah Sidang MKH Tak Jamin Baiknya Perilaku Hakim)

Ia menambahkan, pascareformasi Indonesia menerapkan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Namun, sistem yang telah diterapkan selama 17 tahun terakhir itu kurang mampu menekan angka kejahatan di lingkungan lembaga peradilan.

“Kalau masih ingat, ada pegawai non hakim di MA itu bisa atur putusan, bisa atur majelis, maka pada tahun 17 tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan juga mungkin ada. Kecuali ada pengawasan maksimal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung soal peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan lembaga peradilan.

Pada 2004 lalu, ada kebijakan remunerasi yang diterapkan bagi hakim. Saat itu ada pandangan gaji hakim terlalu kecil.

Setelah itu, lanjut dia, ada peningkatan status hakim pada 2009 sebagai pejabat negara. Terakhir, pada 2012, kesejahteraan hakim kembali ditingkatkan sehingga berada di atas rata-rata aparatur sipil negara lainnya.

(Baca: Ketua MA: Pemecatan Hakim Menurun pada 2016)

“Namun fakta kinerja lembaga berdasarkan evaluasi yang dilakukan MA tahun 2008, keberhasilan program dan capaian yang diperoleh MA baru mencapai 30 persen. Kemudian, dari penilaian Organizational Diagnostic Assessment tahun 2009, kinerja lembaga peradilan tetap mendapat sorotan dari berabagai kalangan,” ujarnya.

“Sorotan itu meliputi informasi proses peradilan yang tertutup, biaya perkara yang tinggi, masih sulitnya akses masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta proses penyelesaian perkara yang dirasakan masih sangat lama,” lanjut dia.

Kompas TV Palu Godam Hakim Artidjo - Satu Meja eps 157 bagian 2



 

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dani Prabowo
Editor : Krisiandi