Kala Pembentukan "Super Holding" Tak Mendapatkan Restu - Kompas.com
Rabu, 24 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kala Pembentukan "Super Holding" Tak Mendapatkan Restu

Jumat, 23 Desember 2016 | 06:00 WIB
Iwan Supriyatna/Kompas.com Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai 119 perusahaan dengan aset lebih dari sekitar Rp 4.500 triliun, membuat Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan wacana yang cukup kontroversial.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mengusulkan pembentukan perusahaan induk raksasa atau super holding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN.

Menurutnya, pembentukan super holding BUMN sangat dibutuhkan. Jika wacana tersebut berhasil diterapkan, maka perusahaan-perusahaan pelat merah bisa bergerak leluasa dan lebih lincah dalam pengembangan bisnisnya dan mampu meningkatkan daya saing secara global dengan tidak lagi membebani anggaran negara.

Keinginan Rini bukan tanpa alasan, salah satunya berkaca dari Singapura yang telah lebih dulu memiliki perusahaan super holding yakni Temasek yang membawahi sejumlah sektor usaha, seperti telekomunikasi, teknologi, jasa keuangan, transportasi, industri, real estate, pertanian, energi, dan lembaga pembiayaan.

Selain Singapura, Malaysia juga telah memiliki perusahaan induk raksasa Khazanah Nasional Berhad yang telah terbukti keberhasilannya.

Super Holding menuai protes

Namun wacana yang digulirkan Rini rupanya tak berjalan mulus. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Achmad Hafisz Tohir langsung menanggapi serius akan hal ini.

Menurutnya, super holding itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 tentang ekonomi. Artinya bila dipaksakan, Menteri BUMN bisa divonis melanggar konstitusi.

"Kami minta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu. Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya ini berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional," ujar Achmad Hafisz kala itu.

Jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi. Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau melalui mekanisme initial public offering atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Selain itu pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya pembentukan holding disesuaikan dengan subbidang yang sama, BUMN konstruksi, BUMN energi, BUMN jasa, BUMN perbankan dan keuangan dan sebagainya. Jadi sifatnya holding saja bukan super holding.

Menurut dia, Indonesia dibangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya.

Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat.

Luluhnya wacana Super Holding 

Tak memerlukan waktu lama, Rini pun menarik kembali wacana pembentukan super holding BUMN yang pernah dilontarkannya. Namun, Rini tak patah arang, dirinya tetap akan membentuk holding BUMN secara sektoral.

Kementerian BUMN berencana membentuk holding 6 sektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan.

"Kita fokuskan ke depan adalah holding per sektor. Berbeda dengan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia, kita memulai dengan holding sektor terlebih dulu," kata Rini.

Menurut Rini, alasan memilih holding sektoral terlebih dahulu agar masing-masing industri dapat lebih fokus untuk meningkatkan kemampuan diri dalam menjalankan bisnis secara efisien dan memiliki nilai tambah serta berdaya saing tinggi.

Rini menuturkan bahwa pembentukan holding BUMN migas akan terealisasi sebelum akhir 2016, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara, berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN migas.

Belum Temui Titik Terang

Hingga memasuki pekan ketiga di akhir 2016 ini, pembentukan salah satu sektor holding BUMN belum juga ada titik terang. Padahal tadinya, dari enam sektor, satu sektor ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

"Harapannya akhir tahun. Ya kalau enggak ya awal tahun. Biasa lah dokumentasi perlu waktu," ungkap Rini.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Iwan Supriyatna
Editor : M Fajar Marta