Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana saat membacakan tuntutannya.
Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap di Malang setelah ledakan bom Thamrin, saat menginap di rumah Ali Mamudin.
Ali Mamudin merupakan terpidana jaringan bom Thamrin yang lebih dulu divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.
Dalam fakta persidangan, Jaksa menilai perbuatan Fahrudin telah secara sah menurut hukum memenuhi unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dan lainnya.
Penulis | : Akhdi Martin Pratama |
Editor | : Ana Shofiana Syatiri |