Pengacara: "Caption" Unggahan Video Ahok oleh Buni Yani Bukan Transkrip, tetapi Intisari Campur Opini - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengacara: "Caption" Unggahan Video Ahok oleh Buni Yani Bukan Transkrip, tetapi Intisari Campur Opini

Selasa, 13 Desember 2016 | 11:26 WIB
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTRA Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016). Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Buni Yani yang jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Aldwin Rahadian, menjelaskan tujuan Buni menulis caption saat mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama di akun Facebook miliknya.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

"Bahwa isi caption yang tertulis, 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,' bukan transkrip video berdurasi satu jam empat puluh menit itu, melainkan intisari yang bercampur dengan opini pribadi," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.

Aldwin mengungkapkan, Buni mengunggah video dan menulis caption seperti itu adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut. Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.

Selain itu, Aldwin juga menekankan bahwa video yang diunggah ulang oleh Buni berasal dari dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian diunggah ulang pertama kali oleh Media NKRI.

Setelah Buni mengunggah video itu, ada akun Facebook lain yang mengomentari status Facebook Buni sebagai salah satu bentuk provokasi. Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. (Baca: Buni Yani: Mudah-mudahan Ahok Dapatkan Keadilan, Saya Juga)

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Andri Donnal Putera
Editor : Fidel Ali