BUMN Tidak Bayar Utang Pajak, Asetnya Bisa Disita - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

BUMN Tidak Bayar Utang Pajak, Asetnya Bisa Disita

Jumat, 2 Desember 2016 | 15:30 WIB
Yoga Sukmana Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (14/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak tetap akan mengejar perusahaan-perusahaan yang memiliki utang pajak, tidak terkecuali perusahaan pekat merah atau BUMN. "BUMN seperti juga perusahaan lain.

Dulu ada BUMN penerbangan pesawatnya disita sama Dirjen Pajak," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut Hestu, Ditjen Pajak tidak akan membeda-bedakan nama perusahaan swasta atau BUMN. Bila perusahaan punya utang pajak, maka Ditjen Pajak tetap akan mengejarnya.

Bagi Ditjen Pajak, perlakukan sama itu perlu dilakukan agar tidak ada persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

"Aset BUMN bisa disita. Persis (sama dengan swasta juga)," kata Hestu Yoga.

Ditjen Pajak akan terus menagih utang pajak perusahaan-perubahan plat merah yang merupakan wajib pajak badan tersebut.

Penagihan akan dilakukan melalui kantor wilayah wajib pajak tersebut terdaftar.

Sebelumya, ucap Hestu Yoga, ada juga BUMN yang mau menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membayar utang pajak. Namun ditolak oleh Menteri Keuangan.

Penulis: Yoga Sukmana
Editor : Aprillia Ika