Sanusi Segera Diperiksa dalam Persidangan - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sanusi Segera Diperiksa dalam Persidangan

Kamis, 1 Desember 2016 | 10:35 WIB
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohammad Sanusi bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi diantaranya Pontas Pane dan Boy Ishak.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang lanjutan kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang atas terdakwa Mohamad Sanusi digelar Kamis (1/12/2016). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap Sanusi.

"Rencananya besok (hari ini) adalah pemeriksaan terdakwa," ujar kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, ketika dihubungi, Rabu (30/11/2016).

Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah memanggil saksi-saksi untuk memberi keterangan dalam persidangan terkait dua kasus yang menimpa Sanusi.

Beberapa orang yang pernah dipanggil menjadi saksi adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma.

(Baca: Menelusuri Sumber Kekayaan Sanusi dari Thamrin City)

Anggota keluarga Sanusi seperti kakanya, Mohamad Taufik, istrinya Evelyn Irawan, sampai mertua Sanusi yaitu Jefri juga pernah dihadirkan.

Sanusi menjadi terdakwa kasus suap raperda reklamasi. Dia didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land untuk melancarkan raperda reklamasi.

Selain itu, Sanusi juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa penuntut umum menyimpulkan dengan cara melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.

Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.

Ada pula satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

Beberapa aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Ternyata, PT Wirabayu Pratama juga merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

Sanusi sebelumnya merupakan Ketua Komisi D di DPRD DKI yang memilili mitra Dinas Tata Air. Fakta-fakta itu membuat Jaksa menduga sejumlah aset Sanusi didapatkan dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. Dibelikan dalam bentuk harta untuk menyamarkan asal usul aset tersebut.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Jessi Carina
Editor : Indra Akuntono