Bank Indonesia "FinTech Office" Resmi Berdiri - Kompas.com
Jumat, 29 Maret 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Bank Indonesia "FinTech Office" Resmi Berdiri

Senin, 14 November 2016 | 13:11 WIB
Pramdia Arhando Julianto Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat peluncuran KKS dan e-Warong di Kampung Rawa, Jakarta Pusat Kamis (18/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari financial technology alias Fintech.

Selain itu, BI FinTech Office juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, pembentukan Fintech Office didasari kesadaran BI mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat.

"Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Agus di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Agus mengungkapkan, BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.

Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.

Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia.

"Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi," ungkapnya.

Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi dengan empat fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi.

BI Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan BI.

Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.

"BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku Fintech dan regulator," tutur Agus.

Kompas TV BI Bentuk "Think Thank" Untuk Industri Fintech



Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika