Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce - Kompas.com
Jumat, 26 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce

Kamis, 10 November 2016 | 20:15 WIB
Kemenkominfo (ki-ka) Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonimian Damin Nasution, saat mengumumkan Peta Jalan E-commerce Indonesia di Instana Kepresidenan, Kamis (10/11/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.

Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dollar AS dan nilai e-commerce mencapai 130 miliar dollar AS pada 2020.

Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.

Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Peta Jalan e-commerce ini telah diumumkan di Istana Kepresidenan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Kamis (10/11/2016).

"Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan," kata Darmin di Jakarta, Kamis.

Karena itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).

Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.

Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.

Penulis: Iwan Supriyatna
Editor : M Fajar Marta