Singapura Tak Lagi Jadi Negara Termudah di Dunia untuk Melakukan Bisnis - Kompas.com
Minggu, 12 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Singapura Tak Lagi Jadi Negara Termudah di Dunia untuk Melakukan Bisnis

Rabu, 26 Oktober 2016 | 19:17 WIB
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN Gedung parlemen di Wellington yang juga difungsikan sebagai museum.

NEW YORK, KOMPAS.com – Selandia Baru menggeser posisi Singapura sebagai negara yang paling mudah di dunia untuk melakukan kegiatan bisnis.

Hal ini berdasarkan studi terbaru yang dilakukan Bank Dunia. Singapura harus rela merosot ke peringkat dua dunia dalam laporan yang bertajuk “Doing Business 2017” tersebut.

Sudah sekira satu dekade Singapura bertengger pada posisi teratas. Sementara itu, Finlandia terdepak dari posisi 10 besar dan kini berada pada posisi ke-13. Macedonia, yang satu dekade lalu berada pada posisi 92, kini berada pada posisi ke-10.

Laporan tersebut menyusun peringkat negara-negara berdasarkan 11 jenis indikator, seperti kemudahan dalam memulai bisnis, perihal izin pembangunan konstruksi, akses listrik, dan fasilitas kredit.

Untuk pertama kalinya, Bank Dunia juga memasukkan faktor gender dalam mempertimbangkan kemudahan memulai bisnis, mendaftarkan properti, dan akses kontrak.

Selandia Baru merupakan salah satu negara maju dengan pertumbuhan ekonomi paling pesat di dunia.

Menempati peringkat teratas, Selandia Baru hanya memiliki sedikit prosedur untuk memulai bisnis dan waktu paling pendek untuk memenuhi semua itu, sejalan dengan hak hukum yang kuat.

Brunei Darussalam, Kazakhstan, Kenya, Belarus, dan Indonesia membuat langkah paling besar dalam reformasi kemudahan bisnis.

Sementara itu, peringkat AS turun menjadi posisi 15 dan Jepang bertahan pada posisi 34. Peringkat China naik menjadi posisi 78 dari sebelumnya posisi 84. Peringkat India pun tidak berubah dari posisi 130.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta
Sumber: www.bloomberg.com