Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, Ini yang Dilakukan BI - Kompas.com
Senin, 6 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, Ini yang Dilakukan BI

Jumat, 21 Oktober 2016 | 20:33 WIB
Primus Perbankan syariah Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus mendorong pendalaman pasar keuangan syariah. Pasalnya, secara volume transaksi, pasar keuangan syariah masih kalah jauh dibandingkan pasar keuangan konvensional.

"Volume transaksi pasar keuangan syariah  masih jauh tertinggal. Paling tinggi volumenya Rp 1 triliun, normalnya Rp 600 miliar sampai Rp 800 miliar, pasar uang konvensional bisa di atas Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun," ujar Direktur Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah Rifki Ismal di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Tidak hanya itu, variasi produk dan instrumen pasar uang syariah juga masih minim. Ia mengungkapkan, instrumen yang paling banyak digunakan baru sebatas Sertifikat Investasi Mudarobah Antarbank (SIMA).

"Padahal BI telah terbitkan Sertifikat Perdagangan Komoditas berdasarkan prinsip syariah antarbank (SIKA), tapi kurang diminati. Yang paling banyak digunakan adalah SIMA," ujar Rifki.

Untuk menggenjot pendalaman pasar uang syariah, BI telah mengeluarkan berbagai ketentuan, misalnya penerbitan aturan transaksi Repo (Repurchase Agreement) Syariah yang dikeluarkan tahun lalu.

"Jadi bank-bank yang butuh likuiditas bisa jual sukuk pemerintah atau korporasi ke bank yang surplus likuiditas. Uangnya untuk memenuhi likuiditas. Tapi surat berharga yang dijual harus dibeli lagi dengan mua'adah, saling berjanji," ungkap Rifki.

Untuk mendukung transaksi REPO Syariah, BI juga menerbitkan Mini MRA (Master Repo Agreement) syariah.

Ada pula Hedging syariah untuk dukung pembiayaan haji, karena pembayaran haji kepada pemerintah Arab Saudi menggunakan dollar AS dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kurs.

"Yang sekarang kita sedang siapkan dan rumuskan dalam waktu dekat adalah aturan Negotiable Sertificate Deposit (NCD) berdasarkan prinsip syariah. Sekarang mulai banyak diterbitkan bank-bank syariah untuk pendalaman pasar," tutur Rifki.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta