Minta Keterangan Staf Ahok, Polisi Klarifikasi Video yang Kutip Ayat Kitab Suci - Kompas.com
Selasa, 21 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Minta Keterangan Staf Ahok, Polisi Klarifikasi Video yang Kutip Ayat Kitab Suci

Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:38 WIB
Ambaranie Nadia K.M Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meminta keterangan salah seorang staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Staf yang mendampingi Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seriu itu dimintai klarifikasi soal kutipan surat Al Maidah.

Kalimat yang menyebut ayat 51 surat Al Maidah itu dilontarkan Ahok di depan warga saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Dia menjelaskan ada kejadian itu di Pulau Seribu. Tapi masalah menista atau tidak, dia tidak berani komentar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).

Agus mengatakan, staf membenarkan adanya pernyataan tersebut terlontar dari mulut Ahok.

Keterangan yang sama juga diberikan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya. Para saksi itu adalah pejabat dan masyarakat Pulau Seribu.

"Rata-rata menjelaskannya seperti itu (sama dengan video)," kata Agus.

Namun, polisi belum dapat menyimpulkan karena masih banyak rangkaian penyelidikan yang harus dilewati.

Salah satunya yakni mempelajari hasil uji laboratorium forensik terhadap video yang menayangkan pernyataan Ahok tersebut.

"Hari ini saya akan koordinasi dengan Kepala Labfor, mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," kata Agus.

Agus menilai permintaan keterangan para saksi sudah cukup. Rencananya, pekan depan penyelidik meminta pendapat ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana.

 

(Baca: Polisi Akan Periksa Staf Ahok)

"Nanti kita konsultasikan dengan para ahli apakah ini masuk kategori menista atau tidak. Nanti mereka yang menentukan," kata Agus.

Agus memastikan proses penyelidikan tetap berjalan meski menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah, di mana Ahok menjadi salah satu kandidatnya untuk Pilkada DKI Jakarta.

"Proses ini tidak akan menghambat beliau. Proses inkrachtnya kan panjang," kata Agus. Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.

Seluruh laporan akan ditangani Bareskrim Polri. Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.

(Baca: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam)

Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh. Hal itu dikarenakan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.

Oleh karena itu polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.

Kompas TV Polri Tindaklanjuti Laporan Tuduhan Penistaan Agama oleh Ahok



 

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Krisiandi