OJK Targetkan Utilitas Asuransi 75 Persen di Tahun 2020 - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

OJK Targetkan Utilitas Asuransi 75 Persen di Tahun 2020

Senin, 17 Oktober 2016 | 13:31 WIB
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah Setiyawan Konferensi pers Insurance Day 2016 di Rumah AAJI, Senin (17/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan tingkat utilitas asuransi di Indonesia dapat mecapai 75 persen pada tahun 2020 mendatang. Adapun saat ini tingkat utilitas asuransi di Indonesia baru mencapai 11,81 persen.

"Harapan saya itu utilitas bisa 75 persen di 2020. Sekarang utilitas baru 11 persen berdasarkan hasil penelitian teman-teman di (bagian) EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Berdasarkan riset yang dilakukan OJK, tingkat utilitas asuransi rakyat Indonesia masih mencapai 11,81 persen. Artinya, masih ada potensi pasar sebesar 88,19 persen untuk mencapai Indonesia yang seluruhnya terlindungi asuransi.

Lalu, bagaimana upaya untuk mencapai utilitas asuransi sebesar 75 persen itu? Edy menjelaskan, salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan menggenjot perluasan produk asuransi mikro.

"Salah satunya bisa menjangkau masyarakat melalui asuransi mikro. (Asuransi) mikto itu sebetulnya bisa melalui intermediary, kalau menyentuh satu kelompok beranggotakan 10, 20, 30 orang otomatis satu kena banyak," ungkap Edy.

Perluasan produk asuransi mikro tersebut, imbuh Edy, dapat menggunakan mekanisme layaknya Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang telah dilakukan perbankan.

Di samping itu, kata Edy, perluasan produk asuransi mikro juga bisa berjalan beriringan dengan program 10 Juta Agen. Sehingga, pertumbuhan jumlah agen pemasar asuransi dapat berbarengan dengan pertumbuhan jumlah nasabah asuransi pula.

"Bisa juga melalui sistem TI (teknik informasi) dengan di-blast melalui SMS tentang asuransi atau bagaimana menggunakan provider telekomunikasi untuk membayar polis," tutur Edy.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Bambang Priyo Jatmiko