Ada Tiga Pasang Calon, Ahok Bisa Cuti Enam Bulan - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ada Tiga Pasang Calon, Ahok Bisa Cuti Enam Bulan

Jumat, 23 September 2016 | 14:01 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memamerkan kemeja kotak-kotak barunya yang akan digunakan untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada Kompas.com, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang kini tengah diajukannya.

Sebab, Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 berpotensi diikuti tiga pasang calon. Menurut Ahok (sapaan Basuki), adanya tiga pasang calon berpotensi membuat Pilkada DKI 2017 berlangsung dalam dua putaran. Jika itu terjadi, Ahok menyatakan, dirinya akan diwajibkan cuti selama hampir enam bulan.

"Bisa enam bulan saya enggak kerja," ujar dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (23/9/2016).

Menurut UU Nomor 29 Tahun 2007, pemenang Pilkada DKI harus meraih suara minimal 50 persen plus satu. Artinya, jika pilkada diikuti lebih dari dua pasang calon dan tidak ada di antaranya yang meraih suara 50 persen plus satu, maka pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran.

Sementara itu, Ahok diketahui tengah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti calon petahana. Ia ingin agar petahana diberi pilihan untuk tidak cuti, walaupun dengan risiko tidak bisa berkampanye.

Ia menilai, masa kampanye yang ada sekarang terlalu lama. "Kalau dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya," ujar Ahok.

Kompas TV Ahok Kembali Ikuti Sidang Uji Materi Cuti Kampanye



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri