Pasangan Cagub-Cawagub pada Pilkada DKI 2017 Ditetapkan 24 Oktober 2016 - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pasangan Cagub-Cawagub pada Pilkada DKI 2017 Ditetapkan 24 Oktober 2016

Selasa, 20 September 2016 | 20:41 WIB
Nursita Sari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menunjukkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada Pilkada DKI 2017, di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan pada Pilkada DKI 2017 akan ditetapkan sebagai calon pada 24 Oktober 2016.

"Setelah semua proses selesai, 24 Oktober penetapan calon. Kami akan umumkan siapa saja pasangan calon yang memenuhi syarat," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Setelah pasangan cagub dan cawagub ditetapkan pada 24 Oktober, keesokan harinya, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah memenuhi syarat.

"Pengundian nomor urut tanggal 25 Oktober," kata dia.

Sumarno menuturkan, pengundian nomor urut tidak akan dilakukan di Kantor KPU DKI. KPU memerlukan tempat yang luas karena biasanya banyak pendukung yang datang.

"Kami cari tempat yang cukup luas. Kemungkinan (Hotel) Bidakara, Borobudur. Berbagai alternatif kami siapkan," kata Sumarno.

Tahapan Pilkada DKI akan memasuki masa pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub pada Rabu (21/9/2016) besok hingga Jumat (23/9/2016) mendatang.

Penulis: Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik