Utang Pajak Google ke Indonesia Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Utang Pajak Google ke Indonesia Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun

Selasa, 20 September 2016 | 08:33 WIB
Oik Yusuf/Kompas.com Cetakan-cetakan batik cap aneka pola menghiasi logo Google di kantornya di Indonesia

KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.

Menurut Reuters, sebagaimana dirangkum KompasTekno, Selasa (20/9/2016), raksasa internet itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan, pihaknya menyambangi kantor Google Indonesia pada Senin (19/9/2016) kemarin.

Ditjen Pajak menduga bahwa tahun lalu Google hanya membayar 0,1 persen dari total pajak pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajibannya.

Saat dimintai komentar, pihak Google Indonesia mengulangi pernyataan yang sama seperti minggu lalu, yakni perusahaan tersebut menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas dan membayar semua pajak.

"Argumen Google yang disampaikan adalah mereka melakukan perencanaan pajak," kata Haniv.

"Perencanaan pajak tersebut sah, tetapi jika negara yang menghasilkan pendapatan tersebut tidak mendapatkan apa pun dari hasil pendapatan tersebut, hal itu tidak sah," katanya.

Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google

Sebagian besar pemasukan Google Indonesia dialihkan ke Google Asia Pacific yang berkantor di Singapura. Haniv mengatakan, Google Asia Pacific menolak diaudit bulan Juni sehingga status penyelidikan pajaknya ditingkatkan ke investigasi kriminal.

Apabila terbukti bersalah, Google terancam harus membayar empat kali lebih besar dari jumlah tagihan pajak maksimum hingga bisa mencapai angka Rp 5,5 triliun untuk tahun 2015 saja.

Haniv enggan mengungkap rincian tagihan Pajak Google selama periode lima tahun.

Ditjen Pajak berencana mengejar penyelenggara-penyelenggara layanan online lain (over the top/OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook, yang turut diduga menunggak pajak. (Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia)

Haniv mengatakan, transaksi bisnis periklanan digital mencapai 830 juta dollar AS per tahun. Sebanyak 70 persen dari angka tersebut dikuasai oleh Facebook dan Google.

Baca juga:
- Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak
- Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana?

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Oik Yusuf
Editor : Reska K. Nistanto
Sumber: Reuters