Heru Akui Pernah Dengar Keluhan Pengembang Reklamasi soal Kontribusi Tambahan - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Heru Akui Pernah Dengar Keluhan Pengembang Reklamasi soal Kontribusi Tambahan

Senin, 19 September 2016 | 17:54 WIB
Jessi Carina Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku pernah bertemu secara pribadi dengan salah satu pihak pengembang proyek reklamasi.

Heru bertemu dengan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nirwono, di sebuah kafe dalam hotel bintang lima di Jakarta Selatan dan berbicara soal kontribusi tambahan dalam Raperda reklamasi.

"Dia menyampaikan bahwa, Pak ini pembahasan Raperda reklamasi belum selesai-selesai," kata Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Heru mengaku pertemuan itu terjadi karena ada undangan dari Budi. Heru sendiri mengenal Budi bukan sebagai pengembang reklamasi melainkan sebagai pihak PT Mandhara, pengembang yang mengelola Pantai Indah Kapuk.

PT Kapuk Naga Indah  merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, salah satu pengembang reklamasi. Heru mengatakan apa yang disampaikan Budi Nirwono lebih seperti curhatan. Dia mengaku tidak bisa mengomentari curhatan Budi karena urusan raperda bukan tugasnya.

"Saya sampaikan itu bukan domain saya. Kalau keberatan, silahkan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," ujar Heru.

Heru mengatakan, pertemuan itu juga tidak berlangsung lama. Hal itu karena dia juga memiliki janji dengan salah satu stasiun televisi swasta untuk wawancara di tempat yang sama.

Heru diwawancarai terkait wacana menjadi calon wakil gubernur mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat Basuki berniat maju lewat jalur independen.

Ketika itu, Heru juga sedang menempuh pendidikan pada Februari 2016 hingga Juni 2016. Pertemuannya dengan pihak pengembang itu terjadi ketika dia sedang menempuh pendidikan itu.

"Ketika itu ada permintaan dari stasiun televisi untuk live di hotel itu, lalu Pak Budi minta ketemu saya, saya bilang ya silahkan," ujar Heru.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.

Penulis: Jessi Carina
Editor : Egidius Patnistik