Ahok Akan Buat Surat Cuti, tetapi dengan Catatan... - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Akan Buat Surat Cuti, tetapi dengan Catatan...

Senin, 19 September 2016 | 10:57 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyapa penghuni Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membuat surat pernyataan cuti untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Namun, surat tersebut akan dilengkapi pernyataan bahwa dia juga akan menunggu keputusan dari uji materi UU Pilkada yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan menyatakan cuti sambil menunggu putusan MK. Supaya begitu MK putuskan yang berbeda, ini bisa gugur," ujar Basuki atau Ahok di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Ahok mengatakan, pada dasarnya dia sepakat dengan adanya aturan cuti kampanye bagi calon gubernur petahana yang akan ikut pilkada. Namun, dia tidak setuju jika cuti dilakukan selama masa kampanye yaitu 4 bulan.

Menurut dia, cuti kampanye cukup dilakukan selama jadwal kampanye cagub petahana berlangsung saja. Ahok mengatakan, akan muncul masalah ketika dia harus cuti selama 4 bulan.

Dia akan digantikan oleh Pelaksana tugas yang tidak memiliki hak untuk menandatangani APBD DKI 2017 nantinya.

"Yang saya khawatirkan kalau cuti 4 bulan, ini pas menyusun anggaran. Siapa yang akan tanda tangan APBD di paripurna DPRD nanti?" ujar Ahok.

Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno sebelumnya menyatakan, calon gubernur petahana harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon gubernur yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-11 Februari. Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.

Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan. Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan.

Kompas TV Ahok Kembali Ikuti Sidang Uji Materi Cuti Kampanye



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Jessi Carina
Editor : Ana Shofiana Syatiri