Ahok: Orang Cuti Hamil Saja Cuma 3 Bulan - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Orang Cuti Hamil Saja Cuma 3 Bulan

Senin, 19 September 2016 | 10:47 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima keluhan warga yang datang ke Balai Kota, Senin (19/9/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, dia setuju dengan aturan cuti kampanye bagi calon gubernur petahana. Namun, dia keberatan jika cuti dilakukan selama masa kampanye, yaitu 4 bulan.

"Cuti hamil saja cuma 3 bulan, orang gila apa 4 bulan," ujar Basuki atau Ahok di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Ahok menjelaskan perbedaan pengertian cuti selama masa kampanye dengan jadwal kampanye. Jika cuti dilakukan selama masa kampanye, maka dia harus cuti selama 4 bulan.

Belum lagi jika Pilkada DKI 2017 berlangsung dua putaran, dia harus mengambil cuti kampanye lagi selama 2 bulan.

Berbeda jika peraturan menjelaskan cuti kampanye dilakukan selama jadwal kampanye. Artinya, Ahok bisa mengambil cuti selama satu atau dua minggu, tergantung jadwal kampanye yang akan dia lakukan.

"Jadi cuti di jadwal kampanye itu wajib, saya mendorong itu dari dulu. Namun, kalau di masa kampanye, waduh," ujar Ahok.

Penetapan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-11 Februari. (Baca: Ahok Akan Tulis Surat Bersedia Cuti ke KPU)

Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Aturan dalam UU Pilkada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan.

Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan. Adanya kewajiban calon petahana untuk cuti melatarbelakangi Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

Kompas TV Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Jakarta Saja- Satu Meja



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Jessi Carina
Editor : Fidel Ali