Yusril: Pak Ahok Cuma Satu Kata, "BPK Ngaco", KPK Langsung Diam - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Yusril: Pak Ahok Cuma Satu Kata, "BPK Ngaco", KPK Langsung Diam

Jumat, 16 September 2016 | 17:19 WIB
KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara yang kini sedang berupaya menjadi calon gubernur DKI Jakarta, yaitu Yusril Ihza Mahendra, menanggapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok yang menyebut Yusril sebagai pengacara yang lihai. Menurut Yusril, Ahok sebenarnya lebih lihai dari dirinya.

"Pak Ahok itu sebenarnya lebih hoki (beruntung). Entah kenapa dia hoki, saya gak tau juga," kata Yusril di GOR Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Yusril mengungkapkan, ia harus menggugat sesuatu ke pengadilan bila ingin memperjuangkan sesuatu. Salah satunya adalah gugatan kantor pengacara Yusril kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di PTUN soal kerugian negara dari pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta.

Dalam gugatan itu, Yusril harus meyakinkan hakim bahwa dirinya benar. Untuk itu ia membawa saksi-saksi bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung, untuk membuktikan pendapatnya benar atau salah.

"Kalau Pak Ahok kan cuma satu kata, "BPK ngaco". Dengan bilang "BPK ngaco", KPK berhenti (mengusut)," kata Yusril.

Sindrian Yusril terkait kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu, Ahok menganggap audit BPK tidak benar.

Sementara itu, KPK telah menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian sebagian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok sebelumnya mengatakan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia. Karena itu, Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada BPKP dimenangkan oleh PTUN.

Jika Harry Lo menang di PTUN, ia akan bebas dari dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan UPS.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Egidius Patnistik