Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai

Kamis, 15 September 2016 | 20:23 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (pakai batik) saat bertemu dengan pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra (pakai baju biru) di halalbihalal masyarakat Belitong, di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.

Karena itu, Basuki menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN. Basuki atau Ahok menyebut Yusril menjadi kuasa hukum Harry Lo.

"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Pada 2010, Yusril yang merupakan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menjadi tersangka kasus biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun, dari tiga sengketa antara Yusril dan kejaksaan di pengadilan, semuanya dimenangkan Yusril.

Setelah menang dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril juga menang dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi meringankan.

Terkait kasus pengadaan UPS, Basuki mengaku sudah sejak lama mendapat informasi mengenai Yusril yang menjadi kuasa hukum Harry Lo. Bahkan, Basuki menyebut Yusril menjadi pembela pihak yang menyalahgunakan anggaran negara.

Jika gugatan menang, kata Basuki, maka status tersangka Harry Lo bisa hilang dan audit kerugian negara oleh BPKP dibatalkan.

"Sekarang kamu cek saja di PTUN. Sudah ada surat panggilannya," kata Basuki.

Harry Lo merupakan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima. Dia ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 5 Februari 2016 lalu.

Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014. Tindak pidana yang dilakukan diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 160 miliar.

Harry Lo disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(Baca: Khawatirkan Pembahasan APBD, Ahok Sebut Yusril Gugat BPKP DKI Terkait Kasus Korupsi UPS)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Indra Akuntono