Ahok Yakin Yusril Punya Kepentingan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye - Kompas.com
Selasa, 18 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Yakin Yusril Punya Kepentingan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye

Kamis, 15 September 2016 | 14:44 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (pakai batik biru) saat menghadiri sidang pleno uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang cuti kampanye bagi petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memiliki kepentingan tertentu ketika menjadi pihak terkait dalam perkara yang diajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki atau Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 70 ayat 3 yang mengatur tentang cuti kampanye bagi petahana.

"Dia ahli tata negara, tapi yang harus kalian perhatikan Pak Yusril adalah pengacara untuk (pengelola TPST) Bantargebang. Jadi kalian hitung saja, tentu dia juga punya kepentingan," kata Ahok, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Yusril sebelumnya mengungkapkan kepentingannya menjadi pihak terkait karena berniat menjadi bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut Yusril, bila MK mengabulkan gugatan Ahok, maka ia sebagai bakal calon gubernur merasa dirugikan.

"Saya juga punya legal standing tampil sebagai pihak terkait dalam perkara ini," kata Yusril.

MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Yusril dan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (19/9/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, pihak terkait, serta pemerintah.

Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial Review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena merasa UU tersebut melanggar hak konstitusional.

Pasal tersebut mengatur soal kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana pada masa kampanye.

Menurut Ahok, UU ini membuat petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca juga: Yusril Sebut Ahok Pernah Minta Fauzi Bowo untuk Cuti pada 2012)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Indra Akuntono