Ahok Wanti-wanti Pendukungnya Tak Buat Macet Jalanan Saat Daftar ke KPU DKI - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Wanti-wanti Pendukungnya Tak Buat Macet Jalanan Saat Daftar ke KPU DKI

Kamis, 15 September 2016 | 09:34 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri halalbihalal Teman Ahok, di Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) malam. Basuki atau Ahok akhirnya memutuskan memilih jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperingatkan pendukungnya untuk tidak ramai-ramai ikut pendaftaran Pilkada DKI 2017 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Adapun pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimulai 21 September hingga 23 September 2016.

"Bagi saya sih yang penting daftar enggak usah rame-rame. Saya sudah bilang sama mereka, saya tidak mau ada iring-iringan bikin macet jalan, ini hari kerja," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Berdasarkan informasi Ketua Tim Pemenangan Ahok, Nusron Wahid, Ahok beserta calon wakil gubernurnya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada 21 September 2016.

Adapun tiga partai politik pendukung Ahok adalah Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Nama calon wakil gubernurnya belum diputuskan hingga kini.

"Ya bisa saja (tanggal 21 September) daftarnya, kan pendaftaran 21-24 September. Saya minta itu aja, saya enggak ingin ada rame-rame," kata Ahok.

Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan akan ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia mengatakan, kini KPU DKI Jakarta memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya.

"Kami akan buka pendaftaran di sini (kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya), mulai pukul 08.00-16.00. Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, dimana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016) lalu.

Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.

Kompas TV Golkar Tetap Dukung Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri