Saefullah Pernah Terbitkan Surat Edaran agar PNS DKI Netral pada Pilkada 2017 - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Saefullah Pernah Terbitkan Surat Edaran agar PNS DKI Netral pada Pilkada 2017

Rabu, 14 September 2016 | 17:21 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat ditemui di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar PNS menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Mei 2016, ada empat poin yang ditekankan Saefullah. Pertama, dia meminta agar PNS menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, dia meminta agar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembinaan kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan instansinya masing-masing.

PNS diminta untuk menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga, Saefullah menyatakan bentuk netralitas ditunjukan dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; serta tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Pada poin terakhir, Saefullah menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat edarannya, Saefullah menyebut ketentuan yang diaturnya itu mengacu pada pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nonmor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2015 tentang netralitas PNS; dan Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pilkada Serentak 2015.

Saefullah merupakan salah satu birokrat Pemprov DKI yang gencar diisukan akan maju pada Pilkada DKI 2017.  Selain dia, ada pula Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.

Saefullah dan Sylviana sempat mengikuti fit and proper test untuk menjadi calon wakil bagi Sandiaga Uno, sedangkan Heru pernah direncanakan akan maju mendampingi gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Egidius Patnistik