Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana - Kompas.com
Sabtu, 29 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Rabu, 14 September 2016 | 11:57 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat menghadiri sekolah partai PDI-P, di Wisma Kinasih, Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016) pagi.

Padahal, saat itu, Djarot hendak berangkat ke Jakarta Convention Center untuk menjadi narasumber pada Seminar Nasional HUT ke-18 Asosiasi Dosen Indonesia.

Ahok berbincang dengan Djarot sekitar 30 menit. Seusai bertemu Ahok, Djarot menyampaikan bahwa mereka berbincang mengenai masalah cuti kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon kepala daerah petahana wajib cuti selama empat bulan. Cuti tersebut dimulai sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Kami bahas tentang cuti. Lah ini masak cuti sampai empat bulan?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Lamanya cuti ini dinilai memengaruhi pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

Sebab, lanjut dia, cuti kampanye ini bertepatan dengan proses pembahasan serta penetapan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Ia lantas mempertanyakan apakah penjabat gubernur pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menandatangani RAPBD atau tidak.

"Kalau kami cuti, apa boleh penjabat gubernur tandatangan (RAPBD) sama DPRD? Coba tanya ke Kemendagri," kata Djarot.

Sepengetahuan Djarot, penjabat gubernur tak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu berarti penandatanganan RAPBD DKI juga tak bisa dilaksanakan oleh penjabat gubernur.

Ia pun kembali menyarankan agar cuti bagi petahana hanya dilaksanakan saat akan berkampanye.

"Nah inilah problem yang bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, di banyak tempat juga lho seperti ini. Padahal pemerintah sama-sama ingin mempercepat pembangunan," kata Djarot.

Adapun Ahok telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye bagi petahana.

Proses pengajuan uji materi ini telah masuk dalam tahap mendengarkan pendapat dari perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (Baca juga: Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana)

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja



Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika