Ahok: Izin Reklamasi dari Keppres, Enggak Ada Urusan dengan Izin Menko Maritim - Kompas.com
Selasa, 18 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Izin Reklamasi dari Keppres, Enggak Ada Urusan dengan Izin Menko Maritim

Rabu, 14 September 2016 | 10:10 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, izin dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bukan sebagai dasar kelanjutan reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta.

Dasar reklamasi merupakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta.

"Ini enggak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinya jelas dari Keppres," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Luhut, kata Ahok, hanya mengoordinasi supaya reklamasi berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Ahok mengatakan, bila saat ini reklamasi di Pantai Utara Teluk Jakarta, seharusnya reklamasi di Pulau N juga menjadi persoalan. Pulau N saat ini menjadi Pelabuhan New Tanjung Priok.

"Itu Pulau N bagian dari Keppres 17 pulau. Kok enggak ada yang ributi Pulau N? Saya tanya kok enggak ada yang ributi Pulau N?"

Padahal, kata Ahok, Pulau N berada di dekat keramba nelayan. Setelah ada Pulau N, maka nelayan pun harus memutar.

Pemerintah baru saja memutuskan pemberian izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk di Pulau G.

Keputusan itu diambil seusai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen.

Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian karena adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Ana Shofiana Syatiri