Lanjutkan Reklamasi, Pemerintah Dituding Mempermainkan Hajat Hidup Masyarakat - Kompas.com
Selasa, 18 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Lanjutkan Reklamasi, Pemerintah Dituding Mempermainkan Hajat Hidup Masyarakat

Rabu, 14 September 2016 | 09:49 WIB
Alsadad Rudi Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta sejumlah pejabat dari beberapa lembaga usai usai rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016). Rapat memutuskan bahwa pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menilai pemerintah mempermainkan hajat hidup masyarakat sehubungan dengan dilanjutkannya kembali izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono menyatakan, pihaknya menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan tidak ada masalah terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Padahal sudah banyak kajian tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sarat akan masalah. Jadi pemerintah terkesan bermain-main dalam menanggapi proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Tito lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2016).

Tito mencontohkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G. PTUN, kata dia, juga sudah menyatakan agar kegiatan reklamasi tidak dilanjutkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lantas apa maksud pemerintah melegalkan kembali proyek reklamasi ini?" tanya Tito.

Pemerintah baru saja memutuskan pemberian izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk di Pulau G.

Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian karena adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri