Keputusan Lanjutkan Reklamasi Dianggap Tak Pikirkan Nasib Kaum Miskin - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Keputusan Lanjutkan Reklamasi Dianggap Tak Pikirkan Nasib Kaum Miskin

Rabu, 14 September 2016 | 08:47 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dengan keras menentang keputusan pemerintah untuk melanjutkan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia menilai, pembangunan tersebut akan merugikan kaum miskin.

"Keputusan Pemerintah melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G menunjukkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente yang mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban dan hukum," ujar Dahnil melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2016).

(Baca: Kini, KLHK Sebut Pelanggaran dalam Reklamasi Pulau G Bisa Diatasi)

"Pembangunan Ekonomi sekadar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor Besar, mencampakkan mereka yang miskin dan tidak berdaya," sambungnya.

Langkah melanjutkan proyek reklamasi juga dianggap telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penghentian proyek bernilai triliunan rupiah itu.

reklamasi juga telah dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelum Luhut, Rizal Ramli.

Langkah yang diambil pemerintah saat ini, menurut Daniel, sangat jelas melawan putusan hukum.

"Presiden Joko Widodo harus menghentikan watak rente seperti ini, yang mengabaikan kemanusian, keadaban dan hukum. Bila tidak rakyat pasti Akan sangat marah," ujarnya.

Pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

(Baca: Pemerintah Sepakat, Reklamasi di Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Luhut, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan tujuh lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.

Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kompas TV Presdir Agung Podomoro Land Temui Ahok

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Krisiandi